Jumat, 15 Mei 2020

Kliring

Sejarah Kliring

  • 10 September 1981 : dimulainya Kliring Lokal secara manual
  • Awal 1990 : dimulainya Kliring Lokal secara otomatis + bantuan mesin baca pilah (reader sorter) +/- 1000 warkat/menit.
  • 18 September 1998 : dibentuknya Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ) pada 8 Bank
  • 18 Juni 2001 : diterapkannya SKEJ di seluruh Jakarta
  • 22 Juli 2005 : dibentuknya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Tujuan Kliring


1. Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral

2. Perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien

3. Merupakan Salah satu pelayanan bank kepada nasabah


Manfaat Kliring
  • Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
  • Bagi Bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income.
  • Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat.

Istilah dalam Kliring
  • Tolakan kliring, tolakan atas warkat
  • Postdated Cheque, tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)
  • Cross Clearing, Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain
  • Call Money, pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hr).
  • Capping, penetapan batas maksimum jumlah nominal atau nilai suatu Nota Kredit/Nota Debet yang dapat dikliringkan melalui Kliring Elektronik.
  • Guest Bank, fasilitas yang memungkinkan peserta kliring elektronik menggunakan Terminal Peserta Kliring (TPK) Peserta lain pada bank yang berbeda dengan tetap menggunakan identitas masing-masing peserta.
  • Transfer Debet, Adalah transaksi yang dilakukan oleh Peserta pengirim, untuk kepentingan dan untuk untung Peserta pengirim atau nasabah Peserta pengirim dan atas beban Peserta penerima atau nasabah Peserta penerima
  • Transfer Kredit, Adalah transaksi yang dilakukan oleh dan atas beban Peserta pengirim untuk kepentingan Peserta pengirim atau nasabahnya, dan untuk untung Peserta penerima atas nasabahnya.
  • Prefund, sejumlah dana yang harus disediakan oleh bank peserta kliring untuk mengantisipasi pemenuhan potensi kewajiban dari seluruh kantor bank yang menjadi Peserta pada penyelenggaraan Kliring Debet dan Kliring Kredit. 
  • Settlement, kegiatan pendebetan dan pengkreditan giro Bank di Bank Indonesia yang dilakukan berdasarkan perhitungan hak dan kewajiban masing-masing Bank yang timbul dalam penyelenggaraan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia).
  • Perjanjian Guest Bank, pembuatan perjanjian kerja sama timbal balik antara suatu bank sebagai guest bank dengan peserta lain, untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya kerusakan perangkat TPK (Terminal Peserta Kliring) dan atau JKD (Jaringan Komunikasi Data) yang dapat mengganggu kelancaran kliring. Tembusan perjanjian dimaksud disampaikan kepada penyelenggara.
  • Keadaan Darurat, suatu keadaan yang secara nyata menyebabkan suatu kegiatan Kliring Debet dan atau Kliring Kredit tidak dapat dilaksanakan secara normal antara lain pemogokan kerja , kebakaran , kerusuhan massa, sabotase serta bencana alam seperti gempa bumi dan banjir yang dibenarkan oleh pihak penguasa atau pejabat yang berwenang setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghitung Bunga Deposito

Deposito Sebelum masuk ke dalam pembahasan inti, apa itu deposito? Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 Deposito adalah Simpanan yang pe...