Selasa, 14 Juli 2020

Menghitung Bunga Deposito

Deposito

Sebelum masuk ke dalam pembahasan inti, apa itu deposito? Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 Deposito adalah Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan pihak bank. 
Maksudnya jika nasabah menyimpang uangnya dalam bentuk deposito untuk jangka waktu tertentu, biasanya dari 1 sampai 12 bulan atau lebih, maka nasabah mendapatkan hasil setelah jangka waktu berakhir yang disepakati dengan pihak bank. Namun, jika nasabah menarik uang sebelum waktunya, maka nasabah akan dikenakan denda sesuai ketentuan pihak bank.

Cara Menghitung Deposito

Pada saat akan menabung dana dalam bentuk deposito hal pertama dan penting adalah berapa bunganya, setiap bank memiliki ketentuan bunga masing-masing. Cara menghitung deposito pada setiap bank sama, jadi bunga bank adalah patokan sebelum menentukan menabung di bank.

Rumus Bunga Bulanan


Pajak = Bunga x Pajak Bank

Bunga yg diterima = Bunga - Pajak

Misalnya Pada tanggal 15 Januari 2020 Tuan Iwan menyimpan deposito berjangka senilai Rp. 12.000.000 dengan jangka waktu 3 bulan. Bunga deposito yang berlaku saat itu 16% dan pajak atas bunga sebesar 15%.
Hitung bunga deposito yang diperoleh setiap bulannya setelah dipotong pajak dengan menggunakan metode rumus bulanan. Berapa total bunga yang diterima Tuan Amin selama menyimpan deposito tersebut.

Jawab:

= 320.000

Pajak = 320.000 x 15% = 48.000
Bunga yg diterima = 320.000 - 48.000 = 272.000

Jadi Bunga yang diterima Tuan Amin per bulan Rp 272.000. Sehingga total bunga yang diterima tuan Amin adalah 272.000 x 3 = Rp 816.000 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghitung Bunga Deposito

Deposito Sebelum masuk ke dalam pembahasan inti, apa itu deposito? Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 Deposito adalah Simpanan yang pe...