Jumat, 01 Mei 2020

Analisa Kelayakan Kredit dan macam-macam Analisa Kelayakan Kredit.

Analisa Kelayakan Kredit

Analisis kredit adalah cara menghitung kelayakan kredit suatu usaha atau organisasi. Dengan kata lain, analisis kredit adalah penilaian kemampuan suatu perusahaan menghargai semua kewajiban keuangan. Penilaian atau analisis kredit adalah suatu kegiatan analisis/penilaian berkas atau data dan juga berbagai aspek yang mendukung yang diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan apakah permohonan kredit tersebut diterima atau ditolak. Tujuan analisis kredit yaitu untuk meneliti calon peminjam dan fasilitas peminjam yang diajukan dan juga untuk menetapkan kadar risiko. Analisis kredit melibatkan beragam teknik analisis keuangan, termasuk rasio dan analisis tren serta pembentukan proyeksi dan analisis arus kas terperinci. Analisis kredit juga mencakup pemeriksaan terhadap jaminan dan sumber pembayaran lainnya serta riwayat kredit dan kemampuan manajemen. Analis berupaya memperkirakan peluang kegagalan calon peminjam atas utangnya, dan juga derita kerugian jika terjadi gagal bayar.

Pengertian Analisis Kredit Menurut Para Ahli
Firdaus & Ariyanti (2009:184)
Menurut Firdaus & Ariyanti, Penilaian atau analisis kredit adalah semacam studi kelayakan (feasibility Study) atas perusahaan pemohon kredit.

Djohan (2000:97)
Menurut Djohan, Penilaian kredit adalah Suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan berkas/surat/data permohonan kredit calon debitur hingga dikeluarkannya suatu keputusan apakah kredit tersebut diterima atau ditolak.

Thomas Suyatno, dkk (2003:70)
Menurut Thomas Suyatno dkk, Analisa kredit adalah pekerjaan yang meliputi:

  • Mempersiapkan pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun non keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak dapat dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
  • Menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian dan kesimpulan serta penyajian alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan dari permohonan kredit nasabah.



Fungsi analisa kredit adalah sebagai sarana untuk pengendalian resiko yang akan dihadapi bank, sebagai dasar bagi bank dalam menentukan tingkat suku bunga kredit dan jaminan yang disyaratkan untuk dipenuhi nasabah, persyaratan kredit, jumlah kredit, jangka waktu kredit, sifat kredit, tujuan kredit dan sebagainya, serta sebagai bahan pertimbangan Pimpinan/Direksi bank dalam proses pengambilan keputusan dan sebagai alat informasi yang diperlukan untuk evaluasi kredit.

Menurut Sutojo (1997:69), fungsi analisa kredit diantaranya yaitu:
  • Sebagai dasar bagi bank dalam menentukan tingkat suku bunga kredit dan jaminan yang disyaratkan untuk dipenuhi nasabah,
  • Sarana untuk pengendalian resiko yang akan dihadapi bank,
  • Syarat kredit dan sarana untuk struktur, jumlah kredit, jangka waktu kredit, sifa kredit, tujuan kredit, dan sebagainya,
  • Sebagai bahan pertimbangan pimpinan/direksi bank dalam proses pengambilan keputusan,
  • Sebagai alat informasi yang diperlukan untuk evaluasi kredit.




Prinsip Pemberian Kredit 5C

Prinsip pertama yang dijadikan acuan dalam pemberian kredit kepada nasabah adalah prinsip 5C. Prinsip ini terdiri dari lima kriteria yang harus dipenuhi oleh pengaju kredit, yaitu:

1. Character

Kriteria yang pertama adalah character, yaitu melihat bagaimana karakter dan latar belakang calon peminjam atau nasabah yang mengajukan kredit. Kriteria character ini akan dilihat dari wawancara yang dilakukan oleh pihak bank, biasanya bagian customer service. Dari karakter ini akan dapat dilihat juga bagaimana reputasi calon peminjam tersebut, apakah pernah memiliki catatan tindak kriminal atau kebiasan buruk dalam keuangan seperti tidak melunasi pinjaman.
Karakter calon penerima kredit termasuk pertimbangan bank yang utama. Apabila berdasarkan BI checking diketahui calon debitur ternyata masih memiliki tunggakan kredit, maka bank otomatis akan ragu untuk memberikan pinjaman. Di sisi lain, orang yang sama sekali belum pernah menjadi debitur juga tidak sepenuhnya terjamin lolos dari analisa ini. Sebab karakternya saat memenuhi tanggungan kredit justru lebih sulit ditebak. Maka itu karakter yang umumnya diharapkan oleh bank ialah debitur dengan histori pernah menerima kredit setidaknya satu kali dan terbukti telah mampu menyelesaikan cicilan dengan lancar.

2. Capacity

Kriteria kedua adalah capacity atau kerap disebut juga dengan capability, yaitu bagaimana kemampuan calon peminjam dalam membayar kreditnya. Kriteria ini dilihat dari bagaimana nasabah tersebut menjalankan usahanya atau seberapa besar penghasilan yang diterima tiap bulannya. Jika pihak bank menilai bahwa nasabah tersebut tidak memiliki kemampuan cukup untuk membayar kredit, maka besar kemungkinan ajuan kreditnya akan ditolak.
Capacity dapat diukur sendiri dengan membandingkan antara pendapatan bulanan dan pengeluaran rutin. Analisa kredit Anda dikatakan layak apabila kombinasi seluruh cicilan tidak memakan lebih dari 30 persen penghasilan per bulan.

3. Capital

Kriteria selanjutnya adalah capital atau modal yang dimiliki calon peminjam, yang khususnya diberlakukan pada nasabah yang meminjam untuk usaha atau bisnisnya. Dengan mengetahui modal atau aset yang dimiliki usaha nasabah tersebut, pihak bank dapat sumber pembiayaan yang dimiliki. Selain itu, pihak bank juga dapat melihat bagaimana laporan keuangan dari usaha yang dijalankan nasabah untuk kemudian dijadikan acuan apakah memang layak diberikan kredit atau tidak.
Bila seseorang memiliki aset-aset seperti tanah warisan, saham, atau deposito dalam jumlah besar di bank yang sama, maka kemungkinan besar aplikasi kredit Anda akan disetujui. Penilaian dalam hal ini menjadi acuan bahwa Anda dikatakan mampu bertanggung jawab atas kredit yang akan diberi. Dalam prakteknya, kriteria capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang diminta.

4. Collateral

Kriteria keempat adalah collateral atau jaminan yang diberikan pada calon peminjam saat mengajukan kredit kepada bank. Sesuai dengan namanya, jaminan ini akan menjadi penjamin atau pelindung bagi pihak bank jika nantinya nasabah tidak dapat membayar pinjaman yang diambil. Oleh karena itu, idealnya besaran jaminan yang bersifat fisik ataupun nonfisik lebih besar jumlahnya lebih besar dari kredit yang diberikan.

5. Condition

Kriteria dari prinsip 5C yang terakhir adalah condition, yaitu kondisi perekonomian baik yang bersifat general atau khusus pada bidang usaha yang dijalankan nasabah. Jika memang kondisi perekonomian sedang tidak baik atau sektor usaha nasabah tidak menjanjikan, biasanya bank akan mempertimbangkan kembali dalam memberikan kredit. Hal ini terkait kembali dengan bagaimana kemampuan nasabah dalam membayar pinjamannya nanti yang tentu terpengaruhi atas kondisi ekonomi.
Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, bank perlu melakukan analisa kredit yang berkaitan dengan hal-hal meliputi:
  • Keadaan konjungtur
  • Peraturan-peraturan pemerintah
  • Situasi, politik dan perekonomian dunia
  • Keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran



Prinsip Pemberian Kredit 7P

Selain prinsip 5C, prinsip lainnya yang digunakan oleh lembaga keuangan dalam memberikan kredit adalah prinsip 7P. Dalam prinsip ini terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Personality

Kriteria pertama adalah personality, yaitu kepribadian dari calon peminjam yang mengajukan kreditnya. Kriteria ini hampir sama dengan kriteria character dari prinsip 5C yang telah dijelaskan diatas, dimana melihat bagaimana keseluruhan kepribadian nasabah mencakup sikap dan perilakunya sehari-hari.

2. Party

Yang kedua dalam prinsip 7P adalah party, dimana calon peminjam dimasukkan ke dalam beberapa golongan yang terkait dengan kondisi keuangannya. Biasanya pihak bank mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian, loyalitas, dan lain sebagainya. Dengan adanya perbedaan klasifikasi dan golongan ini, akan ada perbedaan pula dalam pemberian fasilitas kredit nantinya.

3. Purpose

Kriteria yang ketiga adalah purpose, yaitu apa tujuan dari calon peminjam dalam mengajukan kreditnya pada lembaga keuangan. Pihak bank perlu mengetahui untuk apa dana tersebut akan digunakan, misalnya untuk modal usaha, investasi, biaya pendidikan, atau justru kegiatan konsumtif. Hal ini juga akan menyesuaikan dengan fokus dari bank atau lembaga keuangan tersebut, misalnya jika bank tersebut berfokus pada pengelolaan modal maka akan tepat bagi nasabah yang mengajukan kredit untuk usaha.

4. Prospect

Kriteria keempat dari prinsip 7P adalah prospect, yaitu bagaimana prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau bisnis yang dikelolanya. Dengan mengetahui apakah usaha dan bisnis tersebut memiliki prospek ke depan yang bagus atau tidak, maka bank pun dapat memprediksi bagaimana perkiraan kemampuan bayar dari nasabah.

5. Payment

Masih berkaitan dengan kriteria sebelumnya, kriteria yang kelima ini juga bertujuan mengukur bagaimana kemampuan bayar dari calon peminjam. Prinsip payment dilihat dari sumber pendapatan nasabah, kelancaran usaha yang dijalankan, hingga prospek dari usaha tersebut. Dengan begitu, pihak bank atau lembaga keuangan dapat menilai apakah nasabah tersebut memang dapat membayar kreditnya atau tidak.

6. Profitability

Kriteria keenam adalah profitability, dimana pihak bank melihat bagaimana kemampuan calon peminjam dalam menghasilkan keuntungan atau laba. Sama seperti beberapa kriteria sebelumnya, kriteria ini lebih dikhususkan pada nasabah yang meminjam untuk keperluan usahanya. Semakin tinggi tingkat profitability dari calon peminjam, maka akan semakin tinggi pula kemungkinan kredit yang diajukan dapat disetujui bank.

7. Protection

Tidak jauh berbeda dengan kriteria collateral pada prinsip 5C, kriteria protection ini juga mengacu pada jaminan yang dapat diberikan oleh calon peminjam. Selain jaminan berupa barang seperti aset rumah atau perusahaan, protection ini juga dapat berupa jaminan asuransi yang dimiliki oleh nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menghitung Bunga Deposito

Deposito Sebelum masuk ke dalam pembahasan inti, apa itu deposito? Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 Deposito adalah Simpanan yang pe...