Jumat, 01 Mei 2020

Bank Note


Bank Note adalah uang kartal asing yg dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank luar negeri. Bank Note juga dikenal dengan istilah "devisa tunai" yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Tidak semua bank note dapat diperjualbelikan, hal ini bergantung pada peraturan devisa di negara asal tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan jual beli bank note adalah transaksi antara valuta yang dapat diterima pembayarannya dan valuta dapat diperjualbelikan dan diperdagangkan kembali sesuai dengan nilai tukar yang terjadi saat itu.

Dalam  transaksi jual beli bank note bank menggunakan kurs. Kurs ini diperolehdari kurs konversi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia setiap hari, dimana isinya perbandingan antara nilai tukar mata uang rupiah dengan valuta asing. Kurs yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dijadikan patokan harga mata uang asing oleh bank umum. Kurs ini dipergunakan untuk transaksi jual beli ditambah dengan keuntungan yang diharapkan oleh bank.

Dalam transaksi jual beli bank note ada dua macam kurs, yaitu kurs beli (buying rate) dan kurs jual (selling rate). Penggunaan kurs beli dan kurs jual dalam transaksi jual bank note adalah

  • Kurs jual pada saat bank menjual, artinya dalam hal inilah nasabah membeli
  • Kurs beli pada saat bank membeli, artinya dalam hal inilah nasabah menjual

Analisa Kelayakan Kredit dan macam-macam Analisa Kelayakan Kredit.

Analisa Kelayakan Kredit

Analisis kredit adalah cara menghitung kelayakan kredit suatu usaha atau organisasi. Dengan kata lain, analisis kredit adalah penilaian kemampuan suatu perusahaan menghargai semua kewajiban keuangan. Penilaian atau analisis kredit adalah suatu kegiatan analisis/penilaian berkas atau data dan juga berbagai aspek yang mendukung yang diajukan oleh pemohon kredit, sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan apakah permohonan kredit tersebut diterima atau ditolak. Tujuan analisis kredit yaitu untuk meneliti calon peminjam dan fasilitas peminjam yang diajukan dan juga untuk menetapkan kadar risiko. Analisis kredit melibatkan beragam teknik analisis keuangan, termasuk rasio dan analisis tren serta pembentukan proyeksi dan analisis arus kas terperinci. Analisis kredit juga mencakup pemeriksaan terhadap jaminan dan sumber pembayaran lainnya serta riwayat kredit dan kemampuan manajemen. Analis berupaya memperkirakan peluang kegagalan calon peminjam atas utangnya, dan juga derita kerugian jika terjadi gagal bayar.

Pengertian Analisis Kredit Menurut Para Ahli
Firdaus & Ariyanti (2009:184)
Menurut Firdaus & Ariyanti, Penilaian atau analisis kredit adalah semacam studi kelayakan (feasibility Study) atas perusahaan pemohon kredit.

Djohan (2000:97)
Menurut Djohan, Penilaian kredit adalah Suatu kegiatan pemeriksaan, penelitian, dan analisa terhadap kelengkapan, keabsahan, dan kelayakan berkas/surat/data permohonan kredit calon debitur hingga dikeluarkannya suatu keputusan apakah kredit tersebut diterima atau ditolak.

Thomas Suyatno, dkk (2003:70)
Menurut Thomas Suyatno dkk, Analisa kredit adalah pekerjaan yang meliputi:

  • Mempersiapkan pekerjaan penguraian dari segala aspek, baik keuangan maupun non keuangan untuk mengetahui kemungkinan dapat/tidak dapat dipertimbangkan suatu permohonan kredit.
  • Menyusun laporan analisis yang diperlukan, yang berisi penguraian dan kesimpulan serta penyajian alternatif sebagai bahan pertimbangan untuk pengambilan keputusan pimpinan dari permohonan kredit nasabah.



Fungsi analisa kredit adalah sebagai sarana untuk pengendalian resiko yang akan dihadapi bank, sebagai dasar bagi bank dalam menentukan tingkat suku bunga kredit dan jaminan yang disyaratkan untuk dipenuhi nasabah, persyaratan kredit, jumlah kredit, jangka waktu kredit, sifat kredit, tujuan kredit dan sebagainya, serta sebagai bahan pertimbangan Pimpinan/Direksi bank dalam proses pengambilan keputusan dan sebagai alat informasi yang diperlukan untuk evaluasi kredit.

Menurut Sutojo (1997:69), fungsi analisa kredit diantaranya yaitu:
  • Sebagai dasar bagi bank dalam menentukan tingkat suku bunga kredit dan jaminan yang disyaratkan untuk dipenuhi nasabah,
  • Sarana untuk pengendalian resiko yang akan dihadapi bank,
  • Syarat kredit dan sarana untuk struktur, jumlah kredit, jangka waktu kredit, sifa kredit, tujuan kredit, dan sebagainya,
  • Sebagai bahan pertimbangan pimpinan/direksi bank dalam proses pengambilan keputusan,
  • Sebagai alat informasi yang diperlukan untuk evaluasi kredit.




Prinsip Pemberian Kredit 5C

Prinsip pertama yang dijadikan acuan dalam pemberian kredit kepada nasabah adalah prinsip 5C. Prinsip ini terdiri dari lima kriteria yang harus dipenuhi oleh pengaju kredit, yaitu:

1. Character

Kriteria yang pertama adalah character, yaitu melihat bagaimana karakter dan latar belakang calon peminjam atau nasabah yang mengajukan kredit. Kriteria character ini akan dilihat dari wawancara yang dilakukan oleh pihak bank, biasanya bagian customer service. Dari karakter ini akan dapat dilihat juga bagaimana reputasi calon peminjam tersebut, apakah pernah memiliki catatan tindak kriminal atau kebiasan buruk dalam keuangan seperti tidak melunasi pinjaman.
Karakter calon penerima kredit termasuk pertimbangan bank yang utama. Apabila berdasarkan BI checking diketahui calon debitur ternyata masih memiliki tunggakan kredit, maka bank otomatis akan ragu untuk memberikan pinjaman. Di sisi lain, orang yang sama sekali belum pernah menjadi debitur juga tidak sepenuhnya terjamin lolos dari analisa ini. Sebab karakternya saat memenuhi tanggungan kredit justru lebih sulit ditebak. Maka itu karakter yang umumnya diharapkan oleh bank ialah debitur dengan histori pernah menerima kredit setidaknya satu kali dan terbukti telah mampu menyelesaikan cicilan dengan lancar.

2. Capacity

Kriteria kedua adalah capacity atau kerap disebut juga dengan capability, yaitu bagaimana kemampuan calon peminjam dalam membayar kreditnya. Kriteria ini dilihat dari bagaimana nasabah tersebut menjalankan usahanya atau seberapa besar penghasilan yang diterima tiap bulannya. Jika pihak bank menilai bahwa nasabah tersebut tidak memiliki kemampuan cukup untuk membayar kredit, maka besar kemungkinan ajuan kreditnya akan ditolak.
Capacity dapat diukur sendiri dengan membandingkan antara pendapatan bulanan dan pengeluaran rutin. Analisa kredit Anda dikatakan layak apabila kombinasi seluruh cicilan tidak memakan lebih dari 30 persen penghasilan per bulan.

3. Capital

Kriteria selanjutnya adalah capital atau modal yang dimiliki calon peminjam, yang khususnya diberlakukan pada nasabah yang meminjam untuk usaha atau bisnisnya. Dengan mengetahui modal atau aset yang dimiliki usaha nasabah tersebut, pihak bank dapat sumber pembiayaan yang dimiliki. Selain itu, pihak bank juga dapat melihat bagaimana laporan keuangan dari usaha yang dijalankan nasabah untuk kemudian dijadikan acuan apakah memang layak diberikan kredit atau tidak.
Bila seseorang memiliki aset-aset seperti tanah warisan, saham, atau deposito dalam jumlah besar di bank yang sama, maka kemungkinan besar aplikasi kredit Anda akan disetujui. Penilaian dalam hal ini menjadi acuan bahwa Anda dikatakan mampu bertanggung jawab atas kredit yang akan diberi. Dalam prakteknya, kriteria capital ini dimanifestasikan dalam bentuk kewajiban untuk menyediakan self-financing, yang sebaiknya jumlahnya lebih besar daripada kredit yang diminta.

4. Collateral

Kriteria keempat adalah collateral atau jaminan yang diberikan pada calon peminjam saat mengajukan kredit kepada bank. Sesuai dengan namanya, jaminan ini akan menjadi penjamin atau pelindung bagi pihak bank jika nantinya nasabah tidak dapat membayar pinjaman yang diambil. Oleh karena itu, idealnya besaran jaminan yang bersifat fisik ataupun nonfisik lebih besar jumlahnya lebih besar dari kredit yang diberikan.

5. Condition

Kriteria dari prinsip 5C yang terakhir adalah condition, yaitu kondisi perekonomian baik yang bersifat general atau khusus pada bidang usaha yang dijalankan nasabah. Jika memang kondisi perekonomian sedang tidak baik atau sektor usaha nasabah tidak menjanjikan, biasanya bank akan mempertimbangkan kembali dalam memberikan kredit. Hal ini terkait kembali dengan bagaimana kemampuan nasabah dalam membayar pinjamannya nanti yang tentu terpengaruhi atas kondisi ekonomi.
Untuk mendapat gambaran mengenai hal tersebut, bank perlu melakukan analisa kredit yang berkaitan dengan hal-hal meliputi:
  • Keadaan konjungtur
  • Peraturan-peraturan pemerintah
  • Situasi, politik dan perekonomian dunia
  • Keadaan lain yang mempengaruhi pemasaran



Prinsip Pemberian Kredit 7P

Selain prinsip 5C, prinsip lainnya yang digunakan oleh lembaga keuangan dalam memberikan kredit adalah prinsip 7P. Dalam prinsip ini terdapat tujuh kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Personality

Kriteria pertama adalah personality, yaitu kepribadian dari calon peminjam yang mengajukan kreditnya. Kriteria ini hampir sama dengan kriteria character dari prinsip 5C yang telah dijelaskan diatas, dimana melihat bagaimana keseluruhan kepribadian nasabah mencakup sikap dan perilakunya sehari-hari.

2. Party

Yang kedua dalam prinsip 7P adalah party, dimana calon peminjam dimasukkan ke dalam beberapa golongan yang terkait dengan kondisi keuangannya. Biasanya pihak bank mengklasifikasikan nasabah berdasarkan modal yang dimiliki, kepribadian, loyalitas, dan lain sebagainya. Dengan adanya perbedaan klasifikasi dan golongan ini, akan ada perbedaan pula dalam pemberian fasilitas kredit nantinya.

3. Purpose

Kriteria yang ketiga adalah purpose, yaitu apa tujuan dari calon peminjam dalam mengajukan kreditnya pada lembaga keuangan. Pihak bank perlu mengetahui untuk apa dana tersebut akan digunakan, misalnya untuk modal usaha, investasi, biaya pendidikan, atau justru kegiatan konsumtif. Hal ini juga akan menyesuaikan dengan fokus dari bank atau lembaga keuangan tersebut, misalnya jika bank tersebut berfokus pada pengelolaan modal maka akan tepat bagi nasabah yang mengajukan kredit untuk usaha.

4. Prospect

Kriteria keempat dari prinsip 7P adalah prospect, yaitu bagaimana prospek dari usaha yang dijalankan oleh calon peminjam. Tentu saja prinsip ini berlaku khusus bagi nasabah yang mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau bisnis yang dikelolanya. Dengan mengetahui apakah usaha dan bisnis tersebut memiliki prospek ke depan yang bagus atau tidak, maka bank pun dapat memprediksi bagaimana perkiraan kemampuan bayar dari nasabah.

5. Payment

Masih berkaitan dengan kriteria sebelumnya, kriteria yang kelima ini juga bertujuan mengukur bagaimana kemampuan bayar dari calon peminjam. Prinsip payment dilihat dari sumber pendapatan nasabah, kelancaran usaha yang dijalankan, hingga prospek dari usaha tersebut. Dengan begitu, pihak bank atau lembaga keuangan dapat menilai apakah nasabah tersebut memang dapat membayar kreditnya atau tidak.

6. Profitability

Kriteria keenam adalah profitability, dimana pihak bank melihat bagaimana kemampuan calon peminjam dalam menghasilkan keuntungan atau laba. Sama seperti beberapa kriteria sebelumnya, kriteria ini lebih dikhususkan pada nasabah yang meminjam untuk keperluan usahanya. Semakin tinggi tingkat profitability dari calon peminjam, maka akan semakin tinggi pula kemungkinan kredit yang diajukan dapat disetujui bank.

7. Protection

Tidak jauh berbeda dengan kriteria collateral pada prinsip 5C, kriteria protection ini juga mengacu pada jaminan yang dapat diberikan oleh calon peminjam. Selain jaminan berupa barang seperti aset rumah atau perusahaan, protection ini juga dapat berupa jaminan asuransi yang dimiliki oleh nasabah.

Kredit dengan Jaminan dan Kredit Tanpa Jaminan

Kredit dengan Jaminan dan  Kredit Tanpa Jaminan

Kredit dengan Jaminan
Sesuai dengan namanya, Kredit Dengan Jaminan, maka kredit dengan jaminan atau agunan membutuhkan aset dalam proses peminjamannya. Akan tetapi, dengan memberikan jaminan aset, nasabah akan mendapatkan beberapa keringanan, seperti bunga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan Kredit Tanpa Jaminan. Selain bunga yang lebih rendah, tenor yang diberikan biasanya juga akan relatif lebih panjang. Untuk Kredit Dengan Jaminan, bank dapat memberikan tenor hingga 25 tahun masa cicilan. Nominal yang dapat diajukan untuk dipinjam oleh nasabah juga akan cenderung lebih besar, nasabah dapat meminjam dana sampa miliaran melalui Kredit Dengan Jaminan ini. Namun, perlu diketahui, karena nominal yang diajukan cenderung besar maka syarat yang diajukan tentunya lebih rumit, dan proses pencairan dana juga akan berlangsung cukup lama karena akan ada proses appraisal (penilaian) yang dilakukan oleh bank. Pinjaman jenis ini biasanya akan diajukan oleh nasabah untuk keperluan jangka panjang, seperti kredit usaha atau kredit kepemilikan rumah (KPR).

Contoh, seseorang mengajukan ruko sebagai jaminan, maka ruko tersebut harus dalam keadaan baik, meinim kerusakan, dan terletak dilokasi yang mudah diakses oleh kendaraan. Jika ruko memenuhi persyaratan maka Bank akan meloloskan pengajuan kredit. Rata-rata nominal kredit yang akan diberikan untukjaminan properti berkisar Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 2.250.000.000 dengan tenor yan bervariasi mulai 2 hingga 10 tahun


Kredit Tanpa Jaminan
Berbeda dengan Kredit Dengan Jaminan , maka pinjaman melalui metode ini dapat kita lakukan tanpa memberikan jaminan atau agunan apapun. Kredit Tanpa Jaminan ini sangat cocok bagi Anda yang memang tidak ingin menjaminkan aset yang Anda miliki. Pinjaman jenis ini juga akan memiliki waktu pencairan yang relatif lebih cepat, namun nominal yang dipinjamkan juga memiliki limit yang tidak terlalu besar. Biasanya nominal maksimal yang akan dikeluarkan bank hanya berkisar Rp 50.000.000,00. Dalam jenis pinjaman ini, bunga yang ditawarkan biasanya juga akan relatif tinggi. Maka, pastikan Anda telah memperhitungkan dengan matang mengenai cicilan yang akan dibayarkan nantinya. Pastikan cicilan tersebut tidak akan menyusahkan dikemudian hari. Sehubungan dengan tenor atau jangka waktu pelunasan kredit, pinjaman jenis ini biasanya hanya diberikan waktu sekitar 1-2 tahun. Untuk dapat mengajukan KTA, biasanya syarat-syarat yang diperlukan akan lebih sedikit dan tidak akan terlalu merepotkan. Biasanya pinjaman KTA ini cenderung dipakai oleh nasabah untuk hal-hal yang bersifat mendesak, seperti membayar uang sekolah, renovasi rumah saat musim hujan, atau untuk membeli barang untuk keperluan bisnis.

Contoh
Seseorang mendapatkan kredit tanpa agunan dengan besaran Rp 12.000.000 dengan tenor 2 tahun atau 24 bulan. Dalam hal ini pihak kreditur mengenakan bunga dengan besaran 10% per tahun. Maka berapakah angsuran per bulan yang harus ditanggung?

Dari contoh kasus di atas kita ketahui bahwa:
Besaran cicilan pokok pinjaman si A adalah Rp 12.000.000 / 24 bulan = Rp. 500.000
Bunga per bulan yang dikenakan adalah Rp 12.000.000 X 10% = Rp 100.000
Jadi, angsuran per bulan yang harus dibayar oleh si A adalah Cicilan pokok + bunga = Rp 600.000


Meski tidak mengharuskan nasabah untuk menyerahkan agunan, namun harus diingat dan dipahami bahwa Kredit Tanpa Jaminan adalah utang atau pijaman yang jika tidak dibayar maka akan ada sanksi yang akan dikenakan kepada debitur atau peminjam.


Perbedaan antara Cek dan Bilyet Giro

Apa saja perbedaan Cek dan Bilyet Giro?


  • Cek bisa langsungkan secara tunai melalui bank yang ditunjuk. Sementara itu karena Bilyet Giro merupakan pemindahan buku, maka tidak bisa langsung dicarikan dalam bentuk uang tunai.

  • Melalui Cek, setiap nasabah atau seseorang yang ditunjuk atau berwenang dapat menarik sejumlah dana. Sementara itu Bilyet Giro hanya dapat dilakukan atas nama nasabah yang berwenang memberikan surat perintah kepada bank.

  • Jika seseorang ingin menarik atau mendapatkan pencairan dana menggunakan Cek, maka akan dikenakan biaya materai. Sementara itu cara mencairkan Bilyet Giro bagi nasabah yang memiliki kuasa dibebaskan dari biaya materai.

  • Cek dapat digunakan sebagai pencairan dana atau uang kepada nasabah atau seseorang yang ditunjuk oleh nasabah. Sementara itu, hal ini tidak berlaku Bilyet Giro. Karena surat perintah nasabah untuk memindahkan dananya kepada seseorang harus memiliki rekening bank yang jelas.

  • Meskipun terkesan mudah dilakukan, Cek tidak akan dapat dicarikan pada bank, sebelum diberikan tanggal penerbitannya. Sementara itu Bilyet Giro, dapat diserahkan kepada bank sebelum tanggal efektif dan lebih awal.

  • Cek memiliki landasan atau dasar hukum yang memiliki sumber dari Kita Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD. Sementara itu Bilyet Giro memiliki dasar hukum yang berasal dari Bank Indonesia atau BI.

Metode Perhitungan Bunga

Saldo Terendah 
Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulanlaporan dikalikan dengansuku bunga per tahun kemusian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun

Saldo rata-rata
Besarnya bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.


Saldo Harian
Bunga tabungan dalam bulan berjalandihitung dalam menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya


Rumus Bunga yang dihitung bulanan



i% = bunga

pa (Per annum) adalah per tahun. Misal, jika tingkat bunga pada pinjaman adalah 12%pa, peminjam harus membayar bunga 12% setiap tahun atas saldo yang masih terhutang.





Rumus Bunga yang dihitung harian


Berikut ini adalah transaksi rekening tabungan tuan Andi intuk bulan Oktober 2018:

Tanggal
Uraian
Nominal
01
Setoran awal
Rp 500.000,-
10
Setoran kliring
Rp 2.000.000,-
17
Penarikan tunai
Rp 1.000.000,-
28
Transfer masuk
Rp 1.500.000,-


hitunglah bunga yang diperoleh berdasarkan 3 jenis perhitungan dengan 2 model rumus bulanan dan harian, jika diketahui suku bunga 12% dan pajak 15%

Jawab :

Tanggal
Uraian
Debet
Kredit
Nominal

01
Setoran awal

Rp 500.000,-
Rp 500.000,-
9 hari
10
Setoran kliring

Rp 2.000.000,-
Rp 2.500.000,-
7 hari
17
Penarikan tunai
Rp 1.000.000

Rp 1.500.000,-
11 hari
28
Transfer masuk

Rp 1.500.000,-
Rp 3.000.000,-
3 hari
31














total 30 hari
berdasarkan saldo terendah
untuk perhitunngan bunga ada 2 aliran, yaitu
  • saldo terendah selama rekening mengendap.
  • saldo terendah selama periode perhitungan bunga.

Bunga saldo terendah (bulanan)
Bunga berdasarkan saldo terendah selama rekening mengendap.

pajak = 5000 * 15% = 750
bunga yang diterima 5000 - 750 = 4250


Bunga saldo rata-rata (harian)
Tahap pertama adalah menghitung saldo rata-rata dalamperiode perhitungan








Bunga berdasarkan saldo rata-rata adalah :

Pajak  = 10387,99 * 15% = 1.558,20
Bunga yang diterima = 10.387,99 - 1.558,20 = 8.829,79

Bunga saldo harian
Bunga berdasarkan saldo harian adalah:





Total bunga = 1.479,45+5.753,42+5.424,66+2.958,90 = 15.116,43
Pajak           = 15.116,45 * 15% = 2.267,46
Bunga yang diterima = 15.116,43 - 2.267,46
                                  = 12.848,97

Kamis, 30 April 2020

Perbedaan Bank Umum dan BPR

Bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya : Bank Pembangunan, Bank Tabungan

Bank BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai


A. Perbedaan BPR dan Bank Umum
“Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”

Dari definisi tersebut tampak jelas perbedaan antara bank umum dengan BPR, di mana cakupan kegiatan usaha bank umum lebih luas dibandingkan dengan BPR. Bank umum diperkenankan untuk melakukan lalu lintas pembayaran seperti transfer, kliring, inkaso, dan valuta asing, sedangkan BPR tidak.
Jika ditelisik lebih dalam, perbedaan antara bank umum dengan BPR tidak hanya sebatas pada cakupan kegiatan usaha saja, tetapi juga dalam hal permodalan dan layanannya. Berikut detail perbedaannya.
a. Syarat pendirian
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, bank umum dapat didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang menjalin kemitraan dengan warga negara atau badan hukum asing. Sementara BPR hanya bisa didirikan oleh tiga kelompok yakni:

Warga negara Indonesia
Badan hukum Indonesia yang keseluruhan pemiliknya adalah warga negara Indonesia
Pemerintah Daerah
Dua pihak atau lebih dari kelompok yang telah disebutkan
Syarat pendirian bank ini menunjukkan kepemilikan, di mana bank umum sangat mungkin dimiliki oleh pihak asing. Sementara BPR murni dimiliki oleh pribumi.

b. Permodalan
Setiap badan usaha pastilah wajib memiliki modal, termasuk pula perbankan. Regulasi besaran modal disetor untuk bank umum mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2015 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional harus memiliki modal minimum Rp 3 trilyun dan untuk prinsip syariah sebesar Rp 1 trilyun.

Sementara permodalan BPR mengacu pada Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR. Dari peraturan tersebut, besaran modal disetor untuk mendirikan BPR dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan zona, yaitu:

Zona 1 minimum Rp 14 miliar, meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Zona 2 minimum Rp 8 miliar, meliputi wilayah provinsi di pulau Jawa dan Bali, kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Zona 3 minimum Rp 6 miliar, meliputi wilayah provinsi di luar pulau Jawa dan Bali
Zona 4 minimum Rp 4 miliar, meliputi wilayah lain seperti Papua.
Pembagian besaran modal disetor menjadi empat kategori tersebut merujuk pada potensi ekonomi di setiap wilayah dan juga tingkat persaingan antar-lembaga bank di wilayah-wilayah tersebut.

Dari modal yang disetor jelas bahwa permodalan bank umum jauh lebih besar dibandingkan dengan BPR. Hal ini tak lepas dari cakupan kegiatan usaha bank umum yang lebih luas dan beragam daripada BPR.

c. Kegiatan usaha
Baik bank umum maupun BPR memang sama-sama menghimpun dana dari masyarakat melalui simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Namun secara lebih rinci, kegiatan usaha bank umum memiliki cakupan yang lebih dari dari BPR.

Adapun kegiatan usaha bank umum mencakup:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, giro, dan deposito
Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit
Menerbitkan surat pengakuan hutang
Menjual, membeli, dan menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah atau perintah dari nasabah itu sendiri, meliputi surat-surat berharga berupa obligasi, wesel, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat pengakuan hutang, kertas perbendaharaan negara, surat dagang berjangka, dan lainnya
Menyediakan tempat penyimpanan surat-surat dan barang berharga
Melakukan kegiatan valuta asing
Meminjamkan dana atau menempatkan dana menggunakan sarana telekomunikasi dan juga surat serta wesel
Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
Melakukan utang-piutang
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain
Mengurus dan menyalurkan dana pensiun berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku

Sementara kegiatan usaha BPR meliputi:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, deposito berjangka, dan atau bentuk lain yang dipersamakan
Memberikan kredit
Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

d. Jenis Layanan
Sebagaimana telah termaktub dalam definisinya, BPR tidak melayani lalu lintas pembayaran. Artinya bank ini tidak memiliki fasilitas layanan berupa transfer, kliring, inkaso, dan perdagangan valuta asing. Namun, semua fasilitas layanan seperti berupa transfer, kliring, inkaso, dan perdagangan valuta asing dapat diperoleh pada bank umum.

Dalam hal pengeluaran produk perbankan, BPR hanya sebatas pada produk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka, tidak menyediakan produk simpanan berupa giro. Sebaliknya, semua produk tersebut tersedia pada bank umum.

Jenis layanan terkait dengan pemberian kredit antara bank umum dengan BPR juga berbeda. BPR hanya melayani Kredit Tanpa Agunan (KTA), kredit usaha kecil, dan kredit karyawan. BPR juga tidak berwenang untuk menerbitkan kartu kredit. Oleh sebab itu, tidak ada layanan kartu kredit pada BPR. Sementara jenis layanan kredit pada bank umum lebih lengkap dan beragam, mulai dari KTA, usaha kecil, karyawan, hingga properti, dan tentunya kartu kredit.

Bicara tentang bunga, BPR cenderung lebih berani memberikan bunga simpanan dan kredit lebih tinggi dibandingkan dengan bank umum. Dalam kaitannya dengan bunga simpanan yang lebih tinggi karena suku bunga simpanan yang ditentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk BPR lebih besar yakni 10,25% dibandingkan bank umum yang hanya sebesar 7,75%. Untuk bunga kredit yang tinggi pada BPR disebabkan oleh tingginya biaya operasional terkait dengan pemberian kredit pada masyarakat yang sebagian besar non-bankable dan tidak memiliki agunan.

e. Wilayah Layanan
Layanan BPR lebih menyasar pada masyarakat di pedesaan atau setidaknya tingkat kecamatan dan atau kabupaten. Oleh sebab itu, jangkauan layanan BPR cenderung lebih sempit dibandingkan bank umum yang bisa menjangkau nasabah dalam lingkup yang lebih luas baik nasional maupun internasional.

B. KJKJ
C. Jenis jenis kantor bank
Jenis-jenis kantor bank yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Kantor Pusat
Merupakan kantor di mana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor pusat. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya. Kantor Pusat ini mengendalikan jalannya kebijaksanaan bank terhadap cabang-cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat hanya melayani cabang-cabangnya saja dan tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum

2. Kantor Cabang Penuh
Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.

3. Kantor Cabang Pembantu
Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dan kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian dari kegiatan cabang penuh. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat bank yang bersangkutan.

4. Kantor Kas
Merupakan kantor bank yang paling kecil di mana kegiatannya hanya meliputi layanan simpanan. Kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada di bawah cabang pembantu atau cabang penuh.


Definisi Bank

Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.

Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Menghitung Bunga Deposito

Deposito Sebelum masuk ke dalam pembahasan inti, apa itu deposito? Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 Deposito adalah Simpanan yang pe...