Kredit dengan Jaminan dan Kredit Tanpa Jaminan
Kredit dengan Jaminan
Sesuai dengan namanya, Kredit Dengan Jaminan, maka kredit dengan jaminan atau agunan membutuhkan aset dalam proses peminjamannya. Akan tetapi, dengan memberikan jaminan aset, nasabah akan mendapatkan beberapa keringanan, seperti bunga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan Kredit Tanpa Jaminan. Selain bunga yang lebih rendah, tenor yang diberikan biasanya juga akan relatif lebih panjang. Untuk Kredit Dengan Jaminan, bank dapat memberikan tenor hingga 25 tahun masa cicilan. Nominal yang dapat diajukan untuk dipinjam oleh nasabah juga akan cenderung lebih besar, nasabah dapat meminjam dana sampa miliaran melalui Kredit Dengan Jaminan ini. Namun, perlu diketahui, karena nominal yang diajukan cenderung besar maka syarat yang diajukan tentunya lebih rumit, dan proses pencairan dana juga akan berlangsung cukup lama karena akan ada proses appraisal (penilaian) yang dilakukan oleh bank. Pinjaman jenis ini biasanya akan diajukan oleh nasabah untuk keperluan jangka panjang, seperti kredit usaha atau kredit kepemilikan rumah (KPR).
Contoh, seseorang mengajukan ruko sebagai jaminan, maka ruko tersebut harus dalam keadaan baik, meinim kerusakan, dan terletak dilokasi yang mudah diakses oleh kendaraan. Jika ruko memenuhi persyaratan maka Bank akan meloloskan pengajuan kredit. Rata-rata nominal kredit yang akan diberikan untukjaminan properti berkisar Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 2.250.000.000 dengan tenor yan bervariasi mulai 2 hingga 10 tahun
Kredit Tanpa Jaminan
Berbeda dengan Kredit Dengan Jaminan , maka pinjaman melalui metode ini dapat kita lakukan tanpa memberikan jaminan atau agunan apapun. Kredit Tanpa Jaminan ini sangat cocok bagi Anda yang memang tidak ingin menjaminkan aset yang Anda miliki. Pinjaman jenis ini juga akan memiliki waktu pencairan yang relatif lebih cepat, namun nominal yang dipinjamkan juga memiliki limit yang tidak terlalu besar. Biasanya nominal maksimal yang akan dikeluarkan bank hanya berkisar Rp 50.000.000,00. Dalam jenis pinjaman ini, bunga yang ditawarkan biasanya juga akan relatif tinggi. Maka, pastikan Anda telah memperhitungkan dengan matang mengenai cicilan yang akan dibayarkan nantinya. Pastikan cicilan tersebut tidak akan menyusahkan dikemudian hari. Sehubungan dengan tenor atau jangka waktu pelunasan kredit, pinjaman jenis ini biasanya hanya diberikan waktu sekitar 1-2 tahun. Untuk dapat mengajukan KTA, biasanya syarat-syarat yang diperlukan akan lebih sedikit dan tidak akan terlalu merepotkan. Biasanya pinjaman KTA ini cenderung dipakai oleh nasabah untuk hal-hal yang bersifat mendesak, seperti membayar uang sekolah, renovasi rumah saat musim hujan, atau untuk membeli barang untuk keperluan bisnis.
Contoh
Seseorang mendapatkan kredit tanpa agunan dengan besaran Rp 12.000.000 dengan tenor 2 tahun atau 24 bulan. Dalam hal ini pihak kreditur mengenakan bunga dengan besaran 10% per tahun. Maka berapakah angsuran per bulan yang harus ditanggung?
Dari contoh kasus di atas kita ketahui bahwa:
Besaran cicilan pokok pinjaman si A adalah Rp 12.000.000 / 24 bulan = Rp. 500.000
Bunga per bulan yang dikenakan adalah Rp 12.000.000 X 10% = Rp 100.000
Jadi, angsuran per bulan yang harus dibayar oleh si A adalah Cicilan pokok + bunga = Rp 600.000
Meski tidak mengharuskan nasabah untuk menyerahkan agunan, namun harus diingat dan dipahami bahwa Kredit Tanpa Jaminan adalah utang atau pijaman yang jika tidak dibayar maka akan ada sanksi yang akan dikenakan kepada debitur atau peminjam.
Jumat, 01 Mei 2020
Perbedaan antara Cek dan Bilyet Giro
Apa saja perbedaan Cek dan Bilyet Giro?
- Cek bisa langsungkan secara tunai melalui bank yang ditunjuk. Sementara itu karena Bilyet Giro merupakan pemindahan buku, maka tidak bisa langsung dicarikan dalam bentuk uang tunai.
- Melalui Cek, setiap nasabah atau seseorang yang ditunjuk atau berwenang dapat menarik sejumlah dana. Sementara itu Bilyet Giro hanya dapat dilakukan atas nama nasabah yang berwenang memberikan surat perintah kepada bank.
- Jika seseorang ingin menarik atau mendapatkan pencairan dana menggunakan Cek, maka akan dikenakan biaya materai. Sementara itu cara mencairkan Bilyet Giro bagi nasabah yang memiliki kuasa dibebaskan dari biaya materai.
- Cek dapat digunakan sebagai pencairan dana atau uang kepada nasabah atau seseorang yang ditunjuk oleh nasabah. Sementara itu, hal ini tidak berlaku Bilyet Giro. Karena surat perintah nasabah untuk memindahkan dananya kepada seseorang harus memiliki rekening bank yang jelas.
- Meskipun terkesan mudah dilakukan, Cek tidak akan dapat dicarikan pada bank, sebelum diberikan tanggal penerbitannya. Sementara itu Bilyet Giro, dapat diserahkan kepada bank sebelum tanggal efektif dan lebih awal.
- Cek memiliki landasan atau dasar hukum yang memiliki sumber dari Kita Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD. Sementara itu Bilyet Giro memiliki dasar hukum yang berasal dari Bank Indonesia atau BI.
Metode Perhitungan Bunga
Saldo Terendah
Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulanlaporan dikalikan dengansuku bunga per tahun kemusian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun
Saldo rata-rata
Besarnya bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Saldo Harian
Bunga tabungan dalam bulan berjalandihitung dalam menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya
Rumus Bunga yang dihitung bulanan
Bunga saldo harian
Total bunga = 1.479,45+5.753,42+5.424,66+2.958,90 = 15.116,43
Pajak = 15.116,45 * 15% = 2.267,46
Bunga yang diterima = 15.116,43 - 2.267,46
= 12.848,97
Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulanlaporan dikalikan dengansuku bunga per tahun kemusian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun
Saldo rata-rata
Besarnya bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
Saldo Harian
Bunga tabungan dalam bulan berjalandihitung dalam menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya
Rumus Bunga yang dihitung bulanan
i% = bunga
pa (Per annum) adalah per tahun. Misal, jika tingkat bunga pada pinjaman adalah 12%pa, peminjam harus membayar bunga 12% setiap tahun atas saldo yang masih terhutang.
Rumus Bunga yang dihitung harian
Berikut ini adalah transaksi rekening tabungan tuan Andi intuk bulan Oktober 2018:
Tanggal
|
Uraian
|
Nominal
|
01
|
Setoran awal
|
Rp 500.000,-
|
10
|
Setoran kliring
|
Rp 2.000.000,-
|
17
|
Penarikan tunai
|
Rp 1.000.000,-
|
28
|
Transfer masuk
|
Rp 1.500.000,-
|
hitunglah bunga yang diperoleh berdasarkan 3 jenis perhitungan dengan 2 model rumus bulanan dan harian, jika diketahui suku bunga 12% dan pajak 15%
Jawab :
Tanggal
|
Uraian
|
Debet
|
Kredit
|
Nominal
|
|
01
|
Setoran awal
|
Rp 500.000,-
|
Rp 500.000,-
|
||
9 hari
|
10
|
Setoran kliring
|
Rp 2.000.000,-
|
Rp 2.500.000,-
|
|
7 hari
|
17
|
Penarikan tunai
|
Rp 1.000.000
|
Rp 1.500.000,-
|
|
11 hari
|
28
|
Transfer masuk
|
Rp 1.500.000,-
|
Rp 3.000.000,-
|
|
3 hari
|
31
|
total 30 hari
berdasarkan saldo terendah
untuk perhitunngan bunga ada 2 aliran, yaitu
- saldo terendah selama rekening mengendap.
- saldo terendah selama periode perhitungan bunga.
Bunga saldo terendah (bulanan)
Bunga berdasarkan saldo terendah selama rekening mengendap.
pajak = 5000 * 15% = 750
bunga yang diterima 5000 - 750 = 4250
Bunga saldo rata-rata (harian)
Tahap pertama adalah menghitung saldo rata-rata dalamperiode perhitungan
Bunga berdasarkan saldo rata-rata adalah :
Pajak = 10387,99 * 15% = 1.558,20
Bunga yang diterima = 10.387,99 - 1.558,20 = 8.829,79
Bunga saldo harian
Bunga berdasarkan saldo harian adalah:
Pajak = 15.116,45 * 15% = 2.267,46
Bunga yang diterima = 15.116,43 - 2.267,46
= 12.848,97
Kamis, 30 April 2020
Perbedaan Bank Umum dan BPR
Bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya : Bank Pembangunan, Bank Tabungan
Bank BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya : Bank Pembangunan, Bank Tabungan
Bank BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai
A. Perbedaan BPR dan Bank Umum
“Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”
Dari definisi tersebut tampak jelas perbedaan antara bank umum dengan BPR, di mana cakupan kegiatan usaha bank umum lebih luas dibandingkan dengan BPR. Bank umum diperkenankan untuk melakukan lalu lintas pembayaran seperti transfer, kliring, inkaso, dan valuta asing, sedangkan BPR tidak.
Jika ditelisik lebih dalam, perbedaan antara bank umum dengan BPR tidak hanya sebatas pada cakupan kegiatan usaha saja, tetapi juga dalam hal permodalan dan layanannya. Berikut detail perbedaannya.
a. Syarat pendirian
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, bank umum dapat didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang menjalin kemitraan dengan warga negara atau badan hukum asing. Sementara BPR hanya bisa didirikan oleh tiga kelompok yakni:
• Warga negara Indonesia
• Badan hukum Indonesia yang keseluruhan pemiliknya adalah warga negara Indonesia
• Pemerintah Daerah
• Dua pihak atau lebih dari kelompok yang telah disebutkan
Syarat pendirian bank ini menunjukkan kepemilikan, di mana bank umum sangat mungkin dimiliki oleh pihak asing. Sementara BPR murni dimiliki oleh pribumi.
b. Permodalan
Setiap badan usaha pastilah wajib memiliki modal, termasuk pula perbankan. Regulasi besaran modal disetor untuk bank umum mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2015 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional harus memiliki modal minimum Rp 3 trilyun dan untuk prinsip syariah sebesar Rp 1 trilyun.
Sementara permodalan BPR mengacu pada Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR. Dari peraturan tersebut, besaran modal disetor untuk mendirikan BPR dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan zona, yaitu:
• Zona 1 minimum Rp 14 miliar, meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
• Zona 2 minimum Rp 8 miliar, meliputi wilayah provinsi di pulau Jawa dan Bali, kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
• Zona 3 minimum Rp 6 miliar, meliputi wilayah provinsi di luar pulau Jawa dan Bali
• Zona 4 minimum Rp 4 miliar, meliputi wilayah lain seperti Papua.
Pembagian besaran modal disetor menjadi empat kategori tersebut merujuk pada potensi ekonomi di setiap wilayah dan juga tingkat persaingan antar-lembaga bank di wilayah-wilayah tersebut.
Dari modal yang disetor jelas bahwa permodalan bank umum jauh lebih besar dibandingkan dengan BPR. Hal ini tak lepas dari cakupan kegiatan usaha bank umum yang lebih luas dan beragam daripada BPR.
c. Kegiatan usaha
Baik bank umum maupun BPR memang sama-sama menghimpun dana dari masyarakat melalui simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Namun secara lebih rinci, kegiatan usaha bank umum memiliki cakupan yang lebih dari dari BPR.
Adapun kegiatan usaha bank umum mencakup:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, giro, dan deposito
• Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit
• Menerbitkan surat pengakuan hutang
• Menjual, membeli, dan menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah atau perintah dari nasabah itu sendiri, meliputi surat-surat berharga berupa obligasi, wesel, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat pengakuan hutang, kertas perbendaharaan negara, surat dagang berjangka, dan lainnya
• Menyediakan tempat penyimpanan surat-surat dan barang berharga
• Melakukan kegiatan valuta asing
• Meminjamkan dana atau menempatkan dana menggunakan sarana telekomunikasi dan juga surat serta wesel
• Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
• Melakukan utang-piutang
• Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain
• Mengurus dan menyalurkan dana pensiun berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku
Sementara kegiatan usaha BPR meliputi:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, deposito berjangka, dan atau bentuk lain yang dipersamakan
• Memberikan kredit
• Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
d. Jenis Layanan
Sebagaimana telah termaktub dalam definisinya, BPR tidak melayani lalu lintas pembayaran. Artinya bank ini tidak memiliki fasilitas layanan berupa transfer, kliring, inkaso, dan perdagangan valuta asing. Namun, semua fasilitas layanan seperti berupa transfer, kliring, inkaso, dan perdagangan valuta asing dapat diperoleh pada bank umum.
Dalam hal pengeluaran produk perbankan, BPR hanya sebatas pada produk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka, tidak menyediakan produk simpanan berupa giro. Sebaliknya, semua produk tersebut tersedia pada bank umum.
Jenis layanan terkait dengan pemberian kredit antara bank umum dengan BPR juga berbeda. BPR hanya melayani Kredit Tanpa Agunan (KTA), kredit usaha kecil, dan kredit karyawan. BPR juga tidak berwenang untuk menerbitkan kartu kredit. Oleh sebab itu, tidak ada layanan kartu kredit pada BPR. Sementara jenis layanan kredit pada bank umum lebih lengkap dan beragam, mulai dari KTA, usaha kecil, karyawan, hingga properti, dan tentunya kartu kredit.
Bicara tentang bunga, BPR cenderung lebih berani memberikan bunga simpanan dan kredit lebih tinggi dibandingkan dengan bank umum. Dalam kaitannya dengan bunga simpanan yang lebih tinggi karena suku bunga simpanan yang ditentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk BPR lebih besar yakni 10,25% dibandingkan bank umum yang hanya sebesar 7,75%. Untuk bunga kredit yang tinggi pada BPR disebabkan oleh tingginya biaya operasional terkait dengan pemberian kredit pada masyarakat yang sebagian besar non-bankable dan tidak memiliki agunan.
e. Wilayah Layanan
Layanan BPR lebih menyasar pada masyarakat di pedesaan atau setidaknya tingkat kecamatan dan atau kabupaten. Oleh sebab itu, jangkauan layanan BPR cenderung lebih sempit dibandingkan bank umum yang bisa menjangkau nasabah dalam lingkup yang lebih luas baik nasional maupun internasional.
B. KJKJ
C. Jenis jenis kantor bank
Jenis-jenis kantor bank yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Kantor Pusat
Merupakan kantor di mana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor pusat. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya. Kantor Pusat ini mengendalikan jalannya kebijaksanaan bank terhadap cabang-cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat hanya melayani cabang-cabangnya saja dan tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum
2. Kantor Cabang Penuh
Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
3. Kantor Cabang Pembantu
Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dan kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian dari kegiatan cabang penuh. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat bank yang bersangkutan.
4. Kantor Kas
Merupakan kantor bank yang paling kecil di mana kegiatannya hanya meliputi layanan simpanan. Kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada di bawah cabang pembantu atau cabang penuh.
Definisi Bank
Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Rabu, 17 Oktober 2018
Audit
A. Pengertian Audit
https://dwiermayanti.wordpress.com/2010/03/22/audit-kecurangan/
https://dwiifatma.wordpress.com/2012/12/10/auditing-definisi-dan-tujuan/
http://staff.ui.ac.id/system/files/users/bian/material/
Auditing atau audit adalah sebuah pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan juga sistematis. Dimana pihak yang melakukan bersifat independen terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen serta catatan-catatan pembukuan dan bukti pendukung. Tujuannya agar bisa menunjukan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan.
Menurut ASOBAC atau A Statement of Basic Auditing Concepts, Auditing adalah suatu proses sistematik untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi tentang berbagai tindakan atau kejaidan ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut.
B. Jenis - Jenis Audit
- Audit InternalAudit internal merupakan elemen monitoring dari struktur pengendalian intern dalam suatu organisasi, yang dibuat untuk memantau efektivitas dari elemen - elemen struktur pengendalian intern lainnya. Menurut Hiro Tugiman (2005:11) adalah :"Internal Auditing adalah suatu fungsi penelitian yang independen dalam suatu organisasi yang dilaksanakan". Sedangkan menurut Amin Widjaja Tunggal (1995:51) , mendefinisikan internal audit sebagai berikut : "Internal Auditing adalah aktivitas penilaian secara independen dalam suatu organisasi untuk meninjau secara kritis tindakan pembukuan keuangan dan tindakan lain sebagai dasar untuk memberikan bantuan bersifat proteksi (melindungi) dan konstruktif bagi pemimpin perusahaan."
Berdasarkan pengertian di atas diketahui bahwa audit intern merupakan suatu fungsi penilaian yang bebas dalam suatu organisasi guna menelaah atau mempelajari dan menilai kegiatan - kegiatan perusahaan untuk memberikan saran kepada manajemen.
Audit internal yaitu audit yang dilakukan oleh karyawan internal perusahaan yang disebut sebagai internal auditor. Internal auditor ditunjuk oleh manajer perusahaan, sehingga mereka bertanggung jawab kepada manajer.
Internal auditor melakukan tugas rutin dan melakukan pengecekan terhadap prosedur akuntansi perusahaan. Pekerjaan dari audit internal perusahaan meliputi pengecekan prosedur controlling dan planning. - Audit Sistem Eksternal
Audit eksternal yaitu audit yang dilakukan oleh pihak-pihak independen yang berasal dari perusahaan lain. Audit eksternal bukan merupakan karyawan dari perusahaan tersebut sehingga tidak bertanggungjawab kepada manajer peruahaan. Audit eksternal harus dilakukan oleh akuntan publik.
Di masyarakat, terjadi salah pengertian atau persepsi bahwa audit dilakukan untuk mengetahui adanya kecurangan (fraud) yang dilakukan oleh manajemen. Faktanya, adanya temuan kecurangan hanyalah side effect dari proses audit. Tujuan utama dari audit adalah untuk meyakinkan pengguna laporan keuangan bahwa transaksi keuangan perusahaan dicatat dan dilaporkan sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang belaku.
Ketika auditor eksternal selesai melakukan pekerjaannya, mereka akan melaporkannya kepada owner atau pemilik perusahaan. Laporan yang dihasilkan oleh proses audit berupa opini yang menyatakan apakah laporan keuangan perusahaan disajikan secara wajar atau tidak berdasarkan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku.
Untuk menghasilkan laporan audit tersebut, mereka terlebih dahulu melakukan pengecekan secara sampling terhadap pencatatan transaksi keuangan atau akuntansi. Format laporan audit terdiri dari paragraph pembuka, scope atau ruang lingkup laporan dan opini audit.
- Audit Kecurangan (Fraud)Fraud auditing atau audit kecurangan adalah upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Kecurangan (fraud) perlu dibedakan dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “Unintentional Mistakes” (kesalahan yang tidak di sengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahapan dalam pengelolaan transaksi terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debit kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk matematis. Kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan atau kesalahan karena penghilangan / kelalaian, atau kesalahan dalam interprestasi fakta. “ Commission ” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran pendapatan sebagai pengeluaran modal. Sedangkan “ Omission ” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar. Apabila suatu kesalahan adalah disengaja, maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan (fraudulent).
Audit keuangan adalah tinjauan penelitian atas dokumen keuangan untuk mencari titik dimana angka dan laporan keuangan tidak sesuai. audit mengenai kecurangan dilakukan saat ada tanda-tanda mengenai kecurangan yang terjadi. beberapa perusahaan melakukannya sebgai tindakan pencegahan. hal ini untuk mencegah terjadinya kecurangan dan menangkapnya sebelum pelaku menerima terlalu banyak uang.
audit kecurangan digunakan untuk mengidentifikasi transaksi penipuan, bukan untuk mengetahui bagaimana kecurangan terciptakan. hal ini kerap kali menjadi kesalahan umum karena banyak orang menganggap atau percaya bahwa audit dan investigasi adalah proses yang sama. auditor hanya menelusuri setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan, mencari yang salah, jika ada. seorang auditor biasa hanya memeriksa angka untuk akurasi.
- Audit Sistem InformasiPengertian audit sistem informasi menurut Ron Weber adalah proses mengumpulkan dan mengavaluasi fakta untuk memutuskan apakah sistem komputer yang merupakan aset perusahaan terlindungi, integritas data terpelihara, sesuai dengan tujuan organisasi untuk mencapai efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya.Audit Sistem Informasi adalah sebuah proses yang sistematis dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti untuk menentukan bahwa sebuah sistem informasi berbasis komputer yang digunakan oleh organisasi telah dapat mencapai tujuannya. Audit merupakan sebuah kegiatan yang melakukan pemerikasaan untuk menilai dan mengevaluasi sebuah aktivitas atau objek seperti implementasi pengendalian internal pada sistem informasi akuntansi yang pekerjaannya ditentukan oleh manajemen atau proses fungsi akuntansi yang membutuhkan improvement. Proses auditing telah menjadi sangat rapi di Amerika Serikat, khususnya pada bidang profesional accounting association. Akan tetapi, baik profesi audit internal maupun eksternal harus secara terus menerus bekerja keras untuk meningkatkan dan memperluas teknik, karena profesi tersebut akan menjadi tidak mampu untuk mengatasi perkembangan dalam teknologi informasi dan adanya tuntutan yang semakin meningkat oleh para pemakai informasi akuntansi.
- Audit Keuangan
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik sebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik.
Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan kepada pihak luar perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan pajak.
C. Analisis Resiko
Analisis resiko adalah bagian dari proses audit untuk menganalisa jenis resiko dan auditor dapat mengambil langkah-langkah untuk meminimalisasi resiko yang ada. Tujuan dari analisis risiko adalah untuk membedakan risiko minor yang diterima dari risiko mayor, dan untuk menyediakan data untuk membantu evaluasi dan penanganan risiko. Analisis risiko termasuk pertimbangan dari sumber risiko,, dan konsekuensinya. Faktor yang mempengaaruhi konsekuensi dapat teridentifikasi. Risiko dianalisis dengan mempertimbangkan estimasikonsekuensi daan perhitungan terhadapa program pengendalian selama ini sudah dijalankan.
Analisis pendahuluan dapat dibuat untuk mendapatkan gambaran seluruh risiko yang ada . Kemudian disusun urutan risiko yang ada. Risiko-risiko yang kecil untuk sementara diabaikan dahul. Prioritas diberikan kepada risiko-risiko yang cukup signifikan dapat menimbulkan kerugian.
Analisis pendahuluan dapat dibuat untuk mendapatkan gambaran seluruh risiko yang ada . Kemudian disusun urutan risiko yang ada. Risiko-risiko yang kecil untuk sementara diabaikan dahul. Prioritas diberikan kepada risiko-risiko yang cukup signifikan dapat menimbulkan kerugian.
https://dwiermayanti.wordpress.com/2010/03/22/audit-kecurangan/
https://dwiifatma.wordpress.com/2012/12/10/auditing-definisi-dan-tujuan/
http://staff.ui.ac.id/system/files/users/bian/material/
Kamis, 03 Mei 2018
Struktur Navigasi Linier
Struktur navigasi atau penjejakan adalah struktur atau alu dari suatu program. Linier (satu alur) merupakan struktur yang hanya mempunyai satu rangkaian cerita yang berurut. Struktur ini menampilkan satu demi satu tampilan layar secara berurut. Tampilan yang dapat ditampilkan pada struktur jenis ini adalah satu halaman sebelumnya atau satu halaman sesudahnya tidak dapat dua halaman sebelumnya atau dua halaman sesudahnya. Pada struktur linier tidak diperkenankan adanya percabangan.
Langganan:
Postingan (Atom)
Menghitung Bunga Deposito
Deposito Sebelum masuk ke dalam pembahasan inti, apa itu deposito? Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 Deposito adalah Simpanan yang pe...
-
Dalam menjalankan sebuah sistem perbankan yang baik, perlu ada nya pilar-pilar yang menyangga agar sebuah sistem tersebut dapat berjalan. D...
-
6. PENINGKATAN PELAYANAN YANG TERUS-MENERUS PENGANTAR Setelah solusi layanan manajemen telah dilaksanakan, penting untuk tidak kembali ...
-
Sejarah Kliring 10 September 1981 : dimulainya Kliring Lokal secara manual Awal 1990 : dimulainya Kliring Lokal secara otomatis + bant...
