Kamis, 30 April 2020

Perbedaan Bank Umum dan BPR

Bank umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya : Bank Pembangunan, Bank Tabungan

Bank BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan / atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai


A. Perbedaan BPR dan Bank Umum
“Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.”

Dari definisi tersebut tampak jelas perbedaan antara bank umum dengan BPR, di mana cakupan kegiatan usaha bank umum lebih luas dibandingkan dengan BPR. Bank umum diperkenankan untuk melakukan lalu lintas pembayaran seperti transfer, kliring, inkaso, dan valuta asing, sedangkan BPR tidak.
Jika ditelisik lebih dalam, perbedaan antara bank umum dengan BPR tidak hanya sebatas pada cakupan kegiatan usaha saja, tetapi juga dalam hal permodalan dan layanannya. Berikut detail perbedaannya.
a. Syarat pendirian
Berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, bank umum dapat didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang menjalin kemitraan dengan warga negara atau badan hukum asing. Sementara BPR hanya bisa didirikan oleh tiga kelompok yakni:

Warga negara Indonesia
Badan hukum Indonesia yang keseluruhan pemiliknya adalah warga negara Indonesia
Pemerintah Daerah
Dua pihak atau lebih dari kelompok yang telah disebutkan
Syarat pendirian bank ini menunjukkan kepemilikan, di mana bank umum sangat mungkin dimiliki oleh pihak asing. Sementara BPR murni dimiliki oleh pribumi.

b. Permodalan
Setiap badan usaha pastilah wajib memiliki modal, termasuk pula perbankan. Regulasi besaran modal disetor untuk bank umum mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2015 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional harus memiliki modal minimum Rp 3 trilyun dan untuk prinsip syariah sebesar Rp 1 trilyun.

Sementara permodalan BPR mengacu pada Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR. Dari peraturan tersebut, besaran modal disetor untuk mendirikan BPR dikelompokkan menjadi empat kategori berdasarkan zona, yaitu:

Zona 1 minimum Rp 14 miliar, meliputi wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Zona 2 minimum Rp 8 miliar, meliputi wilayah provinsi di pulau Jawa dan Bali, kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Zona 3 minimum Rp 6 miliar, meliputi wilayah provinsi di luar pulau Jawa dan Bali
Zona 4 minimum Rp 4 miliar, meliputi wilayah lain seperti Papua.
Pembagian besaran modal disetor menjadi empat kategori tersebut merujuk pada potensi ekonomi di setiap wilayah dan juga tingkat persaingan antar-lembaga bank di wilayah-wilayah tersebut.

Dari modal yang disetor jelas bahwa permodalan bank umum jauh lebih besar dibandingkan dengan BPR. Hal ini tak lepas dari cakupan kegiatan usaha bank umum yang lebih luas dan beragam daripada BPR.

c. Kegiatan usaha
Baik bank umum maupun BPR memang sama-sama menghimpun dana dari masyarakat melalui simpanan dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit. Namun secara lebih rinci, kegiatan usaha bank umum memiliki cakupan yang lebih dari dari BPR.

Adapun kegiatan usaha bank umum mencakup:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, giro, dan deposito
Menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit
Menerbitkan surat pengakuan hutang
Menjual, membeli, dan menjamin risiko sendiri berdasarkan kepentingan nasabah atau perintah dari nasabah itu sendiri, meliputi surat-surat berharga berupa obligasi, wesel, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), surat pengakuan hutang, kertas perbendaharaan negara, surat dagang berjangka, dan lainnya
Menyediakan tempat penyimpanan surat-surat dan barang berharga
Melakukan kegiatan valuta asing
Meminjamkan dana atau menempatkan dana menggunakan sarana telekomunikasi dan juga surat serta wesel
Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
Melakukan utang-piutang
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain
Mengurus dan menyalurkan dana pensiun berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku

Sementara kegiatan usaha BPR meliputi:
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, deposito berjangka, dan atau bentuk lain yang dipersamakan
Memberikan kredit
Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

d. Jenis Layanan
Sebagaimana telah termaktub dalam definisinya, BPR tidak melayani lalu lintas pembayaran. Artinya bank ini tidak memiliki fasilitas layanan berupa transfer, kliring, inkaso, dan perdagangan valuta asing. Namun, semua fasilitas layanan seperti berupa transfer, kliring, inkaso, dan perdagangan valuta asing dapat diperoleh pada bank umum.

Dalam hal pengeluaran produk perbankan, BPR hanya sebatas pada produk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka, tidak menyediakan produk simpanan berupa giro. Sebaliknya, semua produk tersebut tersedia pada bank umum.

Jenis layanan terkait dengan pemberian kredit antara bank umum dengan BPR juga berbeda. BPR hanya melayani Kredit Tanpa Agunan (KTA), kredit usaha kecil, dan kredit karyawan. BPR juga tidak berwenang untuk menerbitkan kartu kredit. Oleh sebab itu, tidak ada layanan kartu kredit pada BPR. Sementara jenis layanan kredit pada bank umum lebih lengkap dan beragam, mulai dari KTA, usaha kecil, karyawan, hingga properti, dan tentunya kartu kredit.

Bicara tentang bunga, BPR cenderung lebih berani memberikan bunga simpanan dan kredit lebih tinggi dibandingkan dengan bank umum. Dalam kaitannya dengan bunga simpanan yang lebih tinggi karena suku bunga simpanan yang ditentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk BPR lebih besar yakni 10,25% dibandingkan bank umum yang hanya sebesar 7,75%. Untuk bunga kredit yang tinggi pada BPR disebabkan oleh tingginya biaya operasional terkait dengan pemberian kredit pada masyarakat yang sebagian besar non-bankable dan tidak memiliki agunan.

e. Wilayah Layanan
Layanan BPR lebih menyasar pada masyarakat di pedesaan atau setidaknya tingkat kecamatan dan atau kabupaten. Oleh sebab itu, jangkauan layanan BPR cenderung lebih sempit dibandingkan bank umum yang bisa menjangkau nasabah dalam lingkup yang lebih luas baik nasional maupun internasional.

B. KJKJ
C. Jenis jenis kantor bank
Jenis-jenis kantor bank yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1. Kantor Pusat
Merupakan kantor di mana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor pusat. Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasional sebagaimana kantor bank lainnya. Kantor Pusat ini mengendalikan jalannya kebijaksanaan bank terhadap cabang-cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat hanya melayani cabang-cabangnya saja dan tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum

2. Kantor Cabang Penuh
Merupakan salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain semua kegiatan perbankan ada di kantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.

3. Kantor Cabang Pembantu
Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dan kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian dari kegiatan cabang penuh. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat bank yang bersangkutan.

4. Kantor Kas
Merupakan kantor bank yang paling kecil di mana kegiatannya hanya meliputi layanan simpanan. Kantor kas hanya melakukan sebagian kecil dari kegiatan perbankan dan berada di bawah cabang pembantu atau cabang penuh.


Definisi Bank

Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2), menyebutkan bahwa bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Undang Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 3) menjelaskan, definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.

Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 dijelaskan bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Menghitung Bunga Deposito

Deposito Sebelum masuk ke dalam pembahasan inti, apa itu deposito? Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 Deposito adalah Simpanan yang pe...